Datangnya musim kemarau di wilayah Kabupaten Lamandau sudah dirasa sejak tiga pekan terakhir. Bersamaan dengan datangnya musim kemarau, aktivitas membakar lahan untuk pertanian nampaknya sudah menjadi budaya yang sulit dihilangkan.
Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Lamandau mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang seberapa luas lahan yang bisa dibakar, dan dengan pihak-pihak mana saja warga harus berkoordinasi saat membuka lahan dengan membakar.
"Kita menghimbau kepada warga agar saat membakar lahan selalu dijaga dan diawasi," ungkap kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau, Siwer S Andai. Jangan sampai, kata dia, membakar lahan sembarangan, hingga akibatnya meluas ke lahan yang lainnya.
"Artinya warga hanya bisa membakar lahan miliknya, tetapi itupun harus diawasi," jelasnya. Karena, tegas dia, ada perbup yang mengatur hal itu. Untuk membakar lahan maksimal setengah Ha, warga harus melapor ke pihak desa. "Sehingga ada koordinasi dari warga dengan pemerintah desa untuk sama-sama mengawasinya," pungkasnya.(ck-233).
No comments:
Post a Comment